Tuesday, June 9, 2020

Ruslan Melawan Presiden RI dan Pejabat Polri Pagi Ini



Ilustrasi - Pixabay


Seperti terlansir RMOL, Rabu (10/6/2020) Ruslan Buton menempuh jalur praperadilan yang resmi didaftarkan pada Selasa (2/6). Dalam gugatan praperadilan itu, Ruslan melawan Presiden RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Bareskrim dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

“Diagendakan dimulai pukul 09.15 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Selasa (9/6) yang dikutip media tersebut.

Ya, sidang praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ruslan Buton akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi ini (10/6).

Dari pihak Ruslan beranggapan Dirtipidsiber Bareskrim Polri dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana.

Masih dari sumber yang sama, tim hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta secara jelas memaparkan bahwa tersangka Ruslan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh termohon karena ia ditangkap tanggal 28 Mei 2020 berdasarkan surat perintah dengan status tersangka dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei 2020. Dengan demikian, tidak terpenuhinya surat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014.

0 comments: