![]() |
| Ilustrasi: Pixabay |
Rasanya sangat aneh jika eksekutif atau dikenal sebagai pemerintah yang dikepalai seorang presiden memberikan pengarahan kepada legislatif. Dalam negara demokrasi, ada pembagian kekuasaan yang disebut dengan trias politica, yakni yudikatif, legislatif, dan eksekutif. Ketiganya sejajar. Tidak ada yang boleh melampaui kekuasaan di atas yang lainnya.
Nah, kata "sejajar" ini tentu sudah menjadi patokan mutlak yang harus ditaati. Jika ada presiden, misalnya, memberikan pengarahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (termasuk DPRD) itu berarti kedudukan eksekutif ada di atas legislatif.
Hal demikian sudah jelas sebuah kesalahan. Berbeda ceritanya jika presiden memberikan pengarahan kepada para menteri di kabinetnya. Seperti kita ketahui bersama bahwa Presiden dan menteri kedudukannya tidak sejajar dalam lembaga eksekutif. Dengan kata lain presiden lebih tinggi daripada para menteri. Pengarahan jenis ini sangatlah dibolehkan.
Selain persoalan kedudukan tersebut di atas, eksekutif dan legislatif merupakan dua lembaga yang berbeda. Tidak layak presiden mencampuri urusan lembaga lain.
Dari kasus ini, ada kekhawatiran. Ketika presiden melampaui kekuasaannya, dirinya menempatkan posisinya sebagai orang nomor satu di atas yang lainnya. Lembaga apa saja harus tunduk kepadanya. Dia bebas melakukan apa pun tanpa ada yang bisa menghalangi kehendaknya. Legislatif dan yudikatif hanya menjadi simbol belaka. Jelas, sangat berbahaya.
Lantas, siapa yang bisa membatasi kelebihan kekuasaan presiden jenis ini?














