Tuesday, March 5, 2019

Inilah Lima Syarat Umum Penyeleksian Peserta Bimbingan Teknis Instruktur Literasi Baca-Tulis Tingkat Nasional



Berdasarkan informasi dari Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, berikut adalah kelima syarat penyeleksian tersebut untuk wilayah Kalimantan Selatan. Yuk, cermati!

1. Calon peserta adalah guru SD/MI, guru Bahasa Indonesia SMP/MTs,
guru Bahasa Indonesia SMA/SMK/MA, penyuluh bahasa Indonesia, dan pegiat literasi.
2. Calon peserta dari kalangan guru berusia 25—50 tahun.
3. Calon peserta dari kalangan pegiat literasi berusia 2545 tahun.
4. Calon peserta mengirimkan berkas untuk proses seleksi sebagai berikut.
a. Fotokopi KTP
b. Daftar riwayat hidup
c. Profil sekolah/yayasan/instansi/komunitas yang ditandatangani oleh
kepala sekolah/ketua yayasan/kepala instansi/ketua komunitas
d. Surat tugas dari kepala sekolah/ketua yayasan/ketua komunitas
(guru dan pegiat literasi) dan surat tugas dari kepala balai bahasa
(penyuluh bahasa Indonesia)
e. Surat Keterangan pengalaman berkegiatan literasi yang ditandatangani
oleh kepala sekolah/ketua yayasan/kepala instansi/ketua komunitas
f. Foto diri saat berkegiatan literasi
g. Fotokopi sertifikat/piagam kegiatan literasi yang pernah diikuti
h. Karya tulis (buku atau artikel) tentang literasi yang pernah
dipublikasikan 3 tahun terakhir jika ada
i.  Esai dengan judul "Pentingnya Kecakapan Literasi Baca-Tulis Abad
ke-21" (750 1.000 kata)
5. Berkas peserta dikirimkan paling lambat tanggal 11 Maret 2019 (cap
pos) ke alamat panitia di Balai Bahasa Kalimantan Selatan, Jalan
Jenderal A. Yani Km. 32, Loktabat Banjarbaru.

Narahubung: Syamsuddin (081349524478)

0 comments: