Friday, February 22, 2019

Inilah Ketentuan Umum dan Khusus Seleksi Pengiriman Sastrawan berkarya ke Wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal



Pengiriman sastrawan berkarya ke wilayah terdepan, terluar, dan teringgal (3T) akan dilakukan kembali  dalam bentuk residensi. Dengan kata lain sastrawan bersangkutan berada di wilayah penugasan, yakni selama tiga puluh hari.  Adapun wilayah penugasannya meliputi  Seruyan (KalimantanTengah), Polewali Mandar (Sulawesi Barat), Boalemo (Gorontalo), Parigi Moutong (Sulawesi Tengah), Sampang (Jawa Timur), Lombok Utara (Nusa Tenggara Barat), Sabu Raijua (Nusa Tenggara Timur), dan Kepulauan Mentawai (Sumatra Barat).

Hal tersebut di atas diperlukan dalam rangka menghasilkan karya jurnailsme sastrawi—esai, feature, atau cerita perjalanan—berbasis pemahaman lintas budaya dan lintas generasi. Tentunya semua itu untuk menggali dan menyajikan potensi, kondisi, dan kearifan lokal daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagai praktik teladan bagi bangsa Indonesia serta untuk menyediakan bahan bacaan literasi bagi siswa SMP dan SMA.

Nah, berikut adalah ketentuan umum dan khususnya.

Ketentuan Umum

1. Warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Belum pernah mengıkuti Program Pergirman Sastrawan Berkarya ke Wilayah 3T
4. Tidak pernah bergabung atau berafiliasi dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah
5. Menghasilkan karya sastra yang bebas dari kandungan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan pornografi
6. Telah menerbitkan karya sastra dalam bahasa indonesia berbentuk buku (bukan antologi bersama)
7. Telah memublikasikan karya sastra di media massa cetak dalam kurun waktu tiga tahun terakhi

Bukti karya diterima oleh panitia paling lambat pada tanggal 17 Maret 2019 pukul 24.00 WIB. Pengunurnan hasil seleksi dapat dilihat di laman
badanbahasa.kemdikbud.go.id. pada tanggal 26 Maret 2019

Ketentuan Khusus

1. Siap ditempatkan di wilayah yang telah ditentukan oleh Pusat Pambinaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
2. Bersedia bekerja sama dan mengikut program yang disusun oleh Pusat Pembinaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
3. Melengkapi dokumen yang akan diseleksi yang berupa
- formulir pendaftaran yang capat diunduh di laman badanbahasa.kemdikbud.go.id, dan
- poriofolio berupa daftar karya sastra yang telah diterbitkan dan biografi singkat
4. Mangirimkan dokumen penilaian meialui pos-el ke alamat
layanan.bahasa@kemdikbud.go.ld dan banteknis@gmall.com dengan subjek
Pendafiaran Sastrawan Berkarya 2019"
5. Mengirimkan bukti karya, baik terupa buku yang telah diterbitkan maupun karya
sastra yang telah diterbitkan di media massa cetak, disertai dengan surat pernyataan bermaterai 6000 bahwa karya tersebut asli dan sudah pernah dterbitkan di media massa kepada panitia dengan alamat Subbidang Bantuan Teknis, Bidang Pemasyarakatan, Pusat Pembinaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jalan Daksinapati Barat IV Rawamangun, Jakarta Timur
6. Menyetujui bahwa bukti karya yang di kirimkan kepada panitia menjadi hak milik panitia

Narahubung:
Endah Nur Fatimah (085743758057)
Nur Rochma lka M. (08572509791)

Pendanaan
Dukungan dana yang diberikan kepada sastrawan terpilth berupa
1. biaya transportasi
2. biaya akomodasi dan uang harian selama residensi; dan
3. honorarium penulisan karya.


0 comments: