Thursday, February 21, 2019

Menjadi Tenaga Pengajar Bahasa Indonesia di Luar Negeri MasaTugas 2020, Ini Ketentuannya



Adalah cita-cita mulia mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar bagi orang lain. Mengajar, tentu bisa di bidang sejarah, matematika, atau yang lainya termasuk bahasa Indonesia. Nah, bagi Anda yang ingin mengajarkan bahasa Indonesia untuk penutur  asing di luar negeri, ada kabar gembira nih. Pasalnya, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (PPSDK) mengundang pengajar bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA) di Indonesia untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan diplomasi kebahasaan sebagai duta bahasa negara melalui pengajaran BIPA dan kegiatan kebahasaan terkait lainnya di luar negeri masa tugas 2020.

Lalu apa saja ketentuannya agar dapat menjadi tenaga pengajar BIPA di luar negeri?

PPSDK akan melaksanakan seleksi calon pengajar BIPA tersebut. Pendaftaran dimulai dari 25 Februari15 Maret 2019. Seleksi administrasi dimulai dari 18—29 Maret 2019. Pengumuman hasil seleksi administasi pada 1 April 2019. Dan, seleksi potensi pada April 2019.

Apa sajakah syaratnya?

Pelamar wajib memenuhi persyaratan umum berikut.
1. Berkewarganegaraan Indonesia
2. Berusia 24—50 tahun pada 1 Juli 2019
3. Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana S-1 bahasa dan sastra, baik kependidikan maupun non-kependidikan
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Mahir berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis
6. Berpengalaman mengajarkan bahasa Indonesia bagi penutur asing
7. Berkelakuan baik serta tidak pernah terlibat tindakan kriminal, asusila, dan penyalahgunaan narkoba
8. Tidak sedang menempuh pendidikan, menerima beasiswa, dan/atau menjalani kewajiban pascatugas belajar pada tahun 2020
9. Mahir berbahasa asing tertentu sesuai dengan kebutuhan di negara sasaran
10. Memperoleh izin dan rekomendasi dari atasan langsung (bagi yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta)
11. Memperoleh rekomendasi pengalaman mengajarkan BIPA dari pimpinan lembaga penyelenggara program BIPA, pengajar senior BIPA, atau pemelajar BIPA
12. Memiliki wawasan yang positif dan komprehensif tentang Indonesia
13. Mahir memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasi
14. Mampu melaksanakan penelitian
15. Memiliki kemampuan yang memadai dalam berdiplomasi dan berkomunikasi
16. Diutamakan memiliki keterampilan dalam kesenian tradisional dan/atau kontemporer Indonesia
17. Bersedia ditugasi oleh PPSDK ke negara sasaran pada waktu yang ditentukarn
18. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan dan staf PPSDK

Selain persyaratan umum tersebut, pelamar wajib memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan pilihan negara sasaran. Setiap pelamar dapat mencantumkan maksimal dua pilihan negara sasaran dengan mempertimbangkan persyaratan khusus seperti pada lampiran di bagian bawah artikel ini.

Cara Pendaftarannya?

1. Pendaftaran dilasanakan secara daring pada 25 Februari--15 Maret 2019 dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pelamar memiliki alamat pos-el yang tetap dan aktif.
b. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring dengan mengisi formulir di tautan http://bit.ly/seleksibipa2020.
c. Setelah mengisi formulir pendaftaran secara daring, pelamar mengirimkan berkas pendaftaran ke pos-el pendaftaran dalam satu folder ZIP.

2. Berkas pendaftaran yang dimaksud pada nomor 1 huruf c terdiri atas pindaian berikut.
a. Surat lamaran yang dibubuhi tanda tangan
b. Ringkasan eksekutif karya ilmiah kebahasaan (bagi S-1 nonskripsi), skripsi, atau tesis (500-1.000 kata)
c. Daftar riwayat hidup berbahasa Indonesia dan Inggris yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna (format terlampir)
d. Kartu tanda penduduk elektronik
e. ljazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
f. Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) standar
g. Sertifikat kemahiran berbahasa asing (sesuai dengan persyaratan khusus setiap negara sasaran)
h. Sertifikat pelatihan pengajar BIPA
i.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah
j.  Surat izin dan rekomendasi dari atasan langsung lembaga tempat bekerja bagi yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta (format terlampir)
k. Surat rekomendasi pengalaman mengajarkan BIPA dari pimpinan lembaga penyelenggara program BIPA, pengajar senior BIPA, atau siswa BIPA (format terlampir)
i.  Surat pernyataan tidak sedang melaksanakan kewajiban atau kegiatan pribadi atau kelembagaan pada tahun 2020 (format terlampir)
m. Surat pernyataan kesediaan menerima sanksi apabila mengundurkan diri dari  penugasan setelah lulus seleksi dan pembekalan (format terlampir) 

3. Semua berkas pendaftaran yang dimaksud pada nomor 2 dikirimkan ke pos-el pendaftaran bipa@kemdikbud.go.id dan tembusan ke seleksibipa.ppsdk@gmail.com dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Setiap berkas dipindai dalam format PDF beresolusi 300 dpi dengan ukuran keseluruhan berkas maksimal 5 MB.
b. Setiap berkas diberi nama dengan format (nama pelamar) (nama dokumen)
Contoh: Tara Lantika KTP, Tara Lantika Sertifikat UKBI, Tara Lantika Surat Lamaran
c. Semua berkas dikumpulkan di dalam satu folder ZIP, kemudian dikirimkan dalam satu kali kiriman pos-el dengan judul Berkas Seleksi Pengajar BIPA 2020 (nama pelamar) (negara pilihan 1) (negara pilihan 2).
Contoh: Berkas Seleksi Pengajar BIPA 2020 Tara Lantika Thailand Timor Leste

C. Ketentuan Lain

1. Pelamar tidak dipungut biaya apa pun dalam seluruh tahapan seleksi ini.
2. Pelamar tidak diperkenankan berkomunikasi langsung dengan panitia, kecuali diminta oleh panitia.
3. Berkas pendaftaran yang tidak dikirimkan sesuai dengan ketentuan tidak akan diproses lebih lanjut.
4. Apabila data yang diberikan pelamar terbukti tidak benar, panitia akan membatalkan hasil seleksi.
5. Pelamar yang memenuhi persyaratan dalam seleksi administrasi akan diundang untuk mengikuti seleksi potensi. Pengumuman hasil seleksi administrasi hanya akan disampaikan melalui pos-el pelamar masing-masing.

Lampiran (persyaratan khusus)




















0 comments: