Friday, May 8, 2026

Bukan Anggaran Negara Halal Dicuri?

Ilustrasi: Pixabay

Konon, selama bukan keuangan negara, maka halal dicuri oleh siapa pun. Sebab, pencurian itu tidak tergolong tindak pidana korupsi. Contohnya dana zakat, infak, dan sedekah. 

Benarkah demikian? 

Belakangan ini ramai di media sosial tentang hal itu, yakni Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Enrekang tahun 20211--2024.

Dikabarkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, khususnya terkait dengan status dana ZIS yang bukan merupakan keuangan negara. Kalau memang demikian adanya, ini sangat berbahaya. Orang-orang di area basah itu akan berlomba-lomba dalam memperebutkan dana umat. Siapa kuat, dialah pemegang uang terbanyak sebagai hasil curian tersebut. 

Mereka akan bebas menikmatinya bersama keluarga tercinta. Ya, makan-makan, berwisata ke luar negeri, beli rumah mewah, dan lain sebagainya. Sementara itu, umat hanya bisa gigit jari. 

0 comments: