Monday, October 26, 2020

Demonstrasi seperti Apakah yang akan Dilakukan KSPI jika Jokowi Menandatangani UU Ciptaker?



Dikabarkan Jokowi sebagai Presiden Indonesia kemungkinan besar akan menandatangani UU Ciptaker pada Rabu (28/10/2020) mendatang. 

Menanggapi kabar tersebut, seperti terlansir RMOL, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali melakukan aksi demonstrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara pada Senin (2/11). Lantas apakah hanya satu demonstrasi itu saja?

Sebelum menjawabnya, ada baiknya kita ketahui dulu bagaimana aksi pada 2 November mendatang tersebut. 

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan, "Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh." 

Masih dari sumber yang sama, KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.

Said menambahkan bahwa pada saat penyerahan berkas judicial itulah buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut. 

Nah, adapun demonstrasi selanjutnya, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada tanggal 9 hingga 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.   

Mengutip media itu, selain meminta pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, dalam aksi pada tanggal 9 hingga 10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021. 


0 comments: