Thursday, May 14, 2020

Senat AS Menyetujui RUU HAM Uyghur


Sumber CNN


Orang-orang Uyghur di Xinjiang yang merupakan bagian dari bangsa besar Turk kian menjadi perhatian dunia.

Dilaporkan CNN, Kamis 14 Mei 2020 Senat pada Kamis sore menyetujui RUU untuk memberikan sanksi kepada Pejabat Pemerintah Cina yang bertanggung jawab atas kamp kerja paksa di wilayah Xinjiang hingga 2 juta Muslim Uyghur dan lainnya telah ditahan secara paksa, dalam langkah kongres terbaru untuk memperkuat sikap AS terhadap Republik Rakyat Cina (baca: Cina).

Undang-undang berjudul Undang-Undang Kebijakan Hak Asasi Manusia Uyghur tahun 2020, mengutuk Partai Komunis Cina untuk kamp-kamp dan merekomendasikan tanggapan yang lebih keras terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang diderita oleh Uyghur, Kazakh, dan minoritas muslim lainnya di wilayah tersebut.

Dikatakan bahwa jika diberlakukan, Presiden Donald Trump akan memiliki 180 hari untuk menyerahkan laporan kepada Kongres yang mengidentifikasi pejabat Cina dan individu lain yang bertanggung jawab untuk melakukan penyiksaan; penahanan berkepanjangan tanpa dakwaan dan persidangan; penculikan; perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan kelompok minoritas muslim; dan penolakan mencolok lainnya tentang "hak untuk hidup, kebebasan, atau keamanan orang" di Xinjiang.

Orang-orang yang diidentifikasi dalam laporan kemudian akan dikenakan sanksi, tetapi undang-undang memberi Gedung Putih ruang untuk memilih untuk tidak menjatuhkan sanksi pada para pejabat jika Presiden menentukan dan menyatakan kepada Kongres bahwa menahan sanksi adalah untuk kepentingan nasional Amerika Serikat.

Mengutip media itu, RUU itu juga akan meminta Departemen Luar Negeri untuk mengumpulkan laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang, termasuk perkiraan berapa banyak orang yang dikurung di kamp dan informasi tentang kondisi yang mereka hadapi. Departemen Luar Negeri AS saat ini merinci pelanggaran dalam laporan tahunan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Beragama Internasional.

Sebuah koalisi bipartisan dengan lebih dari 50 senator mensponsori undang-undang tersebut, yang diperkenalkan oleh Senator Republik Marco Rubio dari Florida dan Senator Bob Menendez, Demokrat teratas di Komite Hubungan Luar Negeri Senat.

Proyek Hak Asasi Manusia Uyghur menyambut baik pengesahan Senat undang-undang, mengatakan dalam sebuah pernyataan Kamis bahwa itu adalah "langkah pertama yang penting untuk respons kebijakan yang lebih komprehensif." Kongres Uyghur Dunia mengatakan di Twitter bahwa perikop ini "memberi harapan besar bagi kita semua" dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk bertindak cepat atas RUU tersebut.

Masih dari sumber yang sama, Kentucky Republican menambahkan bahwa ia mengharapkan pengesahan RUU Hak Asasi Manusia Uyghur di Senat untuk membawa "lebih banyak perhatian pada nasib buruk minoritas yang dianiaya ini."

RUU tersebut disahkan dengan persetujuan bulat, sebuah proses yang digunakan untuk meloloskan undang-undang yang tidak kontroversial.

Tindakan itu muncul ketika Komite Hubungan Luar Negeri Senat akan segera mengajukan RUU lain yang dianggap sebagai teguran kepada pemerintah Cina.

Adalah Undang-Undang Kebijakan dan Dukungan Tibet, yang diperkenalkan oleh Rubio dan Senator Ben Cardin, seorang Demokrat Maryland, akan menjadikannya kebijakan AS bahwa suksesi para pemimpin Buddha Tibet, termasuk Dalai Lama ke-15 yang akan datang, diserahkan semata-mata kepada komunitas Buddha Tibet, tanpa campur tangan dari pemerintah Cina. Setelah disetujui di panitia, tindakan itu akan dapat dipertimbangkan sepenuhnya.

Sebagai informasi tambahan, di bawah undang-undang itu, jika pejabat Cina ikut campur dalam proses pemilihan pemimpin Buddha Tibet, mereka akan dikenai sanksi berdasarkan Global Magnitsky Act - termasuk penolakan masuk ke Amerika Serikat. Langkah itu juga menyerukan pembentukan konsulat AS baru di Lhasa, ibukota Daerah Otonomi Tibet.

Semoga dengan ini, muslim Uyghur dan minoritas lainnya di Cina akan terbebas dari kengerian Partai Komunis Cina.

0 comments: