Friday, September 20, 2019

Kabut Asap! Pemerintah Harus Segera Laksanakan Putusan Mahkamah Agung!


Dari sekian putusan tersebut, di antaranya adalah membangun rumah sakit korban asap dan menggratiskan korban asap pada wilayah terdampak. 

Begitu juga, dari sisi regulasi perubahan baku mutu udara yang juga menjadi mandat putusan MA harus segera dilaksanakan.

Selain itu, pemerintah haruslah berani membuka data, nama, dan informasi titik konsesi yang terbakar.

Mengutip RMOL, Sabtu (21/9/2019), Manajer Kampanye, Pangan, Air dan Ekosistem Esensial, Eksekutif Nasional (Eknas) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Perdana,  menjelaskan presiden dan pemerintah seharusnya bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi saat ini dengan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan Citizen Lawsuit (CLS).


0 comments: