Saturday, September 21, 2019

Benarkah Seiring Ditundanya Pengesahan RUU KUHP, Secara Hukum RUU Itu Tidak Bisa Disahkan Lagi?


Pertanyaan pada judul di atas merujuk pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Dikutip dari RMOL, Sabtu (21/9/2019),
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)--Asfinawati--mengatakan, "Sebenernya di UU 12/2011 sudah buyar, enggak dibahas lagi dalam masa sidang (parlemen) ini. Jadi, harusnya memang enggak akan disahkan."

Meski demikian, dirinya masih sangsi terhadap sikap Presiden Jokowi yang kerap mengabaikan masukan hingga desakan dari masyarakat terkait RUU KUHP ini.

Kesangsiannya juga diperkuat dengan sikap Jokowi yang menyetujui revisi UU 30/2002 tentang KPK. Padahal banyak pihak menilai revisi ini melemahkan lembaga antirasuah itu.

Asfina juga menegaskan, "Kalau Presiden konsisten dengan omongannya menunda ya, tidak dibahas lagi (RKUHP)."

0 comments: