Thursday, June 11, 2020

Apabila Jamaah Indonesia Gagal Berhaji Tahun 2020, Secara Konstitusional Pemerintah Harus Bertanggung Jawab




Pemerintah Indonesia sudah mengambil keputusan bahwa tidak ada perjalanan ibadah haji untuk tahun ini. Bahkan, tersiar kabar pihak Kementerian Agama RI akan menyurati pihak Pemerintah Saudi perihal tersebut.

Sementara berita yang sedang ramai dibicarakan orang saat ini adalah, ibadah haji diizinkan untuk 20 persen dari kuota reguler pada setiap negara.

Jumlah itu merupakan kebijakan Kerajaan Arab Saudi untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19 yang hingga kini menjadi pandemik global.

Menanggapi realitas demikian, seperti terlansir RMOL, Direktur Sabang Merauke Institute, Abdullah Rasyid, menyebutkan, jika pilihan itu betul ditetapkan Arab Saudi, maka pemerintah Indonesia perlu segera memberikan kepastian siapa yang akan diberangkatkan.

"Saat ini, yang dituntut ummat terutama yang sudah melunasi ONH (ongkos naik haji) adalah kesiapan pemerintah agar jamaah haji Indonesia bisa berangkat, itu yang diperlukan," ujar Abdullah Rasyid yang dikutip media itu.

Menurutnya, apabila sampai jamaah Indonesia gagal berangkat haji tahun 2020 sementara Arab Saudi menyatakan membuka pelaksanaan ibadah Haji tahun ini, maka secara konstitusional pemerintah harus bertanggung jawab baik secara hukum maupun politik. 

"Bila itu yang terjadi, sama artinya pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum pada satu sisi dan pada sisi lain tidak dapat melaksanakan kewajiban konstitusionalnya. Tentu implikasinya berat bagi pemerintah," jelasnya.

0 comments: