Saturday, September 7, 2019

Perlukah Istilah Pribumi Dikembalikan?


Penghuni asli atau inlander di sebuah negara disebut pribumi. Di Indonesia sendiri ada amanah dari UUD 45 bahwa pribumi asli Indonesia merupakan tuan di tanahnya sendiri.

Itulah sebabnya, seperti terlansir RMOL, menurut Koordinator PN MPPI, Malem Sambat (MS) Kaban, istilah itu tidak boleh dihapus.

Bahkan Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (PN MPPI) menegaskan bahwa Instruksi Presiden 26/1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi didesak untuk segera dicabut.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya  sekat antarmasyarakat yang masih terjadi.

Mengutip sumber yang sama, MS Kaban mengatakan, "Kami menilai bahwa Inpres itu perlu ditinjau karena kita ingin tidak ada pengkotak-kotakan."

0 comments: