Monday, September 9, 2019

Mengapa Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Listrik Padam?


Akibat Jokowi sebagai tergugat satu tak hadir dalam sidang gugatan listrik padam, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pun menunda persidangan tersebut.

Sidang itu sendiri diajukan oleh Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI).

Seperti terlansir CNN Indonesia, Senin (9/9/2019), Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji mengaku kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan atau kuasa hukum dari Jokowi. Dia berharap perwakilan Jokowi dapat hadir pada sidang yang berlangsung 30 September nanti.

Sementara itu, sidang dihadiri oleh FAMI sebagai pihak penggugat, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pihak tergugat, Kementerian ESDM turut tergugat dua dan Kementerian BUMN sebagai turut tergugat tiga.

Pertanyaannya adalah, mengapa Presiden RI--Jokowi--sebagai tergugat satu absen dalam sidang gugatan listrik padam tersebut?

0 comments: