Sunday, September 8, 2019

4 Upaya Sistematis Pelemahan Pemberantasan Korupsi di Indonesia


Ketika pelaku atau calon pelaku korupsi masih ada, tentunya akan ada pula upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi itu sendiri.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan empat upaya pelemahan sistematis terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mengutip CNN Indonesia, Senin (9/9/2019), Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan keempatnya.

Upaya pertama adalah terkait ketidakjelasan penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Hingga saat ini tidak ada itikad serius untuk mengungkap kasus penyiraman ini. Kasus seolah dibiarkan oleh pemerintah maupun penegak hukum.

Upaya kedua adalah pemilihan calon pimpinan (capim) KPK yang mendapat kritikan dalam proses pemilihan oleh pansel.

Upaya ketiga adalah pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh DPR yang terkesan terburu-buru. Dalam rancangan tersebut dibahas soal delik korupsi yang tertuang dalam pasal 603 sampai 607.

Upaya keempat adalah revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang tiba-tiba muncul dan menjadi inisiatif dari DPR.

0 comments: