Tuesday, September 24, 2019

10 Pasal RKUHP yang Ditolak Komunitas Pers


Tidak hanya para petani, buruh, dan mahasiswa yang menolak pasal-pasal dalam rancangan undang-undang bermasalah.

Komunitas pers pun menyampaikan penolakan terhadap 10 pasal yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Seperti terlansir CNN Indonesia, Rabu (25/9/2019), Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana membeberkan pasal-pasal tersebut, yaitu

1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden,

2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah,

3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa,

4. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong,

5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti,

6. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan,

7. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama,

8. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara,

9. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan

10. Pasal 446 tentang pencemaran orang mati.

Adapun penolakan itu mereka sampaikan secara langsung kepada Bambang Soesatyo di pos pengamanan DPR di sela-sela aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa yang menolak RKUHP dan sejumlah rancanga regulasi kontroversial lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/9/2019) kemarin.

0 comments: