Monday, August 26, 2019

Nih Ketentuan Festival Film Pendek Berbahasa Daerah, Yuk Ikutan!


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan menyelenggarakan Festival Film Pendek Berbahasa Daerah 2019.

Festival ini mengangkat tema "Jaga Persatuan dalam Kebinekaan" dengan empat subtema, yakni cerita rakyat berbahasa daerah, ungkapan bahasa dan sastra berbahasa daerah, peribahasa berbahasa daerah, dan Kosakata dasar (swadesh) bahasa daerah.

Mengutip dari Laman Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, berikut adalah ketentuannya.

1. Peserta adalah warga negara Indonesia (SMA/SMK/sederajat/mahasiswa/umum);

2. Karya merupakan film fiksi atau dokumenter berdurasi 2—5 menit;

3. Karya menggunakan bahasa daerah dilengkapi dengan takarir (subtitle) bahasa Indonesia;

4. Karya tidak mengandung unsur SARA, pornografi, dan politik;

5. Karya bersifat orisinal dan tidak melanggar hak cipta/hak kekayaan intelektual (HKI);

6. Karya belum pernah dipublikasikan dan diikutkan dalam festival atau lomba serupa;

7. Karya belum atau tidak terikat kontrak perjanjian dengan pihak lain;

8. Peserta hanya boleh mengirim 1 (satu) karya;

9. Formulir pendaftaran dan petunjuk teknis festival film dapat diunduh di laman badanbahasa.kemdikbud.go.id.

10. Formulir beserta karya dapat dikirim dengan cara:

a. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dengan fotokopi kartu identitas beserta karya disimpan dalam cakram keras (CD/DVD) atau diska lepas (flashdisk), kemudian dikirim ke alamat:

Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
Jalan Anyar Km 4, Kawasan Indonesia Peace and Security Center (IPSC)
Citeureup, Kabupaten Bogor 16810

atau

b. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dengan fotokopi kartu identitas dapat dipindai dan dikirim ke posel:
strategikebahasaan.ppsdk@kemdikbud.go.id.

Karya diunggah ke Youtube dengan pilihan mengunggah video yang tidak dipublikasikan untuk umum (unleash) dan informasi tautan unggahan ditulis dalam formulir.

11. Batas akhir penerimaan karya film pada 30 September 2019;

12. Panitia berhak mendiskualifikasi dan membatalkan pemenang apabila ditemukan kecurangan;

13. Semua karya yang dikirim akan menjadi hak milik Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

14. Peserta tidak dipungut biaya apapun.


Pengumuman Pemenang

1. Pemenang akan diumumkan pada Oktober 2019 melalui laman badanbahasa.kemdikbud.go.id.

2. Pemenang akan diundang pada acara Bulan Bahasa pada Oktober 2019;

3. Setiap pemenang akan mendapatkan sertifikat penghargaan dan dana tunai dengan total hadiah sebesar Rp60.000.000,00;


Narahubung:

Hernina (Nina)  (+62) 87815420910
Chusna Amalia (Lia) (+62) 81931372333


Juknis Film Pendek Berbahasa Daerah 2019, Edaran Festival Film Pendek 2019, dan Poster Festival Film Pendek 2019 dapat diunduh melalui Laman Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

0 comments: