Friday, May 24, 2019

Seputar Kesiapan Kubu 02 Terkait Gugatan Sengketa Pilpres di MK


Sebagaimana yang sudah diketahui bersama pada Jumat malam (24/5/2019) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lalu siapa sajakah yang hadir dari pihak BPN dalam dalam pengajuan gugatan tersebut?

Ada Hashim Djojohadikusumo selaku Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi,  dan tiga anggotanya, yakni Rikrik Rizkian, Denny Indrayana, dan Irman Putra Sidin.

Ada berapa alat bukti yang diserahkan?

Pihak BPN dalam pengajuan ini menyerahkan 51 alat bukti dan akan dilengkapi lagi.

Mengenai kuasa hukum yang mendampingi pihak BPN di MK?

Dalam gugatan sengketa ini, ada delapan kuasa hukum yang ditunjuk Prabowo-Sandi untuk mengawal gugatan di MK.

Lantas, bagaimana kesiapan BPN dalam hal optimis untuk memenangkan gugatan?

Mengenai optimis, Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sepeeri terlansir CNBC Indonesia, Sabtu 25/5/2019), menegaskan tugas kuasa hukum adalah membangun optimisme.

0 comments: