![]() |
| Ilustrasi Pixabay |
Entah benar atau tidak, berembus informasi bahwa tidak boleh ada toko kelontong dalam jarak radius 2 kilometer dari koperasi desa merah putih (KDMP) milik pemerintah.
Itu sungguh sangat ironi karena yang diharapkan adalah dukungan pemerintah terhadap usaha kecil dan menengah. Bukan malah sebaliknya.
Nah, memperhatikan regulasi itu, mungkin orang-orang yang ditugasi mendirikan KDMP merasa iba. Mereka prihatin terhadap nasib rakyat kecil kala perekonomian sedang tidak baik-baik saja.
Itulah sebabnya, ada kemungkinan orang-orang baik ini sengaja memilih area pendirian KDMP jauh dari permukiman warga. Ya, lebih daripada 2 kilometer. Ada yang di lereng gunung, dan tengah hutan, misalnya. Dengan demikian, maka toko-toko kelontong tetap aman. Para pelaku usaha tersebut pun bebas beroperasi dengan leluasa.
Tapi, dugaan di atas tidaklah pasti benar. Namun dengan melihat fenomena di lapangan, lokasi-lokasi KDMP yang seperti itu sungguh sangatlah strategis untuk tumbuh kembangnya toko-toko kelontong di Indonesia.









0 comments:
Post a Comment