Sunday, September 15, 2019

Jokowi Setujui Tiga Poin, Busyro: Tega-teganya Membodohi Publik


Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK masih menjadi perdebatan.

Terkait hal ini, Jokowi menyetujui  tiga poin dalam draf revisi yang diinisiasi DPR tersebut.

Ketiga poin itu adalah, pertama Jokowi menyetujui Dewan Pengawas di KPK. Kedua, Jokowi menyetujui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, Jokowi menyetujui perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Busyro Muqoddas yang merupakan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu justru persetujuan Jokowi  di atas sebagai upaya nyata pembunuhan KPK.

Ketua PP Muhammadiyah ini menilai Presiden Indonesia kini tengah membodohi publik.

Mengutip Tajdid, Minggu (15/9/2019) Busyro mengatakan, “Saya melihat Presiden ini main-main, tega-teganya membodohi publik. Dikira publik ini bodoh?”

Ia menyoroti poin ketiga, yakni ASN. Secara tegas dirinya berujar, “Poin ASN adalah bentuk pembunuhan KPK secara smooth, pakai kursi listrik setrum pelan-pelan. Atau pakai arsenik, ya? Pada suatu saat nanti budaya asli sebagai lembaga independen hilang. Otomatis KPK mati."

Dalam hal ini ia menerangkan bahwa selama ini setelah merekrut dan mendesain pegawai KPK menjadi periset, analis LHKPN, penyelidik, dan yang memenuhi syarat menjadi penyidik, mereka dilatih secara mental dan fisik oleh Kopassus di Lembang.

Masih dari sumber yang sama, Busyro menambahkan, “Artinya Desain KPK dengan SDM yang sudah pernah dilakukan sebelumnya hasilnya independen, itu karena tidak ada nilai-nilai dan budaya ASN yang masuk di KPK."

0 comments: