Saturday, September 14, 2019

Apabila Ingin Perkuat KPK, Jokowi Seharusnya Tolak Revisi UU KPK


Pengunduran diri Wakil Ketua dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari lembaga antirasuah itu menimbulkan tanda tanya besar. Setidaknya, ada apa dengan KPK?

Kemunduran keduanya, Saut Situmorang dan Tsani Annafari, terjadi setelah Irjen Pol Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK dan pascapemerintah setuju adanya Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK.

Mengutip Jawa Pos, Sabtu (14/9/2019), menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz , bukan hanya Saut yang protes, ICW pun menilai negara telah absen dalam komitmennya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, apabila ingin memperkuat KPK, Presiden Jokowi seharusnya menolak adanya Revisi UU KPK ini.

Ia juga mengatakan, “Jadi saya melihat ada absennya negara dalam memberantasa korupsi."

Masih dari sumber yang sama, Donal Fariz menilai bahwa mundurnya Saut Situmorang karena sudah merasa titik puncak akibat KPK yang terus dilemahkan.

0 comments: