Dalam konferensi pers di Hotel Century, Senayan, Jakarta, Jumat sore (31/5)/2019) seperti terlansir RMOL, Sabtu (1/6/2019), Wakil Ketua Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu yang mewakili tim kuasa hukum Soenarko, menyampaikan beberapa poin bantahan atas tuduhan Makar Soenarko.
Pertama, dia mengatakan kliennya tidak pernah memasukkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia.
Kedua, Soenarko tak pernah membuat senjata M16 A1 maupun M4 Carbine tersebut.
Ketiga, Soenarko juga disebut tak pernah menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.
Keempat, Ferry juga mengklaim mantan Komandan Panglima Daerah Militer Iskandar Muda itu tak pernah membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, serta menggunakan senjata itu.
Kelima atau terakhir, Ferry menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan, tidak pernah menyuruh melakukan, tidak turut serta melakukan perbuatan atau terlibat kericuhan dalam aksi massa 21--22 Mei lalu, sebagaimana dimaksud dalam surat dari Bareskrim Polri Direktorat Tipidum Nomor : B/98-5a. Subdit I/V/2019/Dit Tipidum, Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tanggal 18 Mei 2019.
0 comments:
Post a Comment