Thursday, May 2, 2019

Terjadi Kesalahan Entri Suara Rakyat, KPU Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum



Sudah menjadi rahasia umum selama ini pihak KPU selalu berdalih bahwa kesalahan input suara terjadi karena human error.

Padahal, kesalahan tersebut terjadi berulang-ulang dengan menambahkan suara untuk 01 dan mengurangi suara 02.

Pihak Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi pun sudah melaporkannya ke Bawaslu demi terwujudnya pemilu yang jurdil.

Menyoroti hal itu, Ismail Rumadan yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) berpendapat bahwa KPU harus bertanggung jawab secara hukum atas kesalahan entri suara rakyat yang terjadi berkali-kali itu melalui aplikasi Situng tersebut.

Ia sedikit menjelaskan tentang pasal 505 undang-undang pemilu. Dikatakannya berdasarkan pasal ini, anggota KPU yang karena kelalaiannya mengakibatkan kehilangan atau bertambahnya perolehan suara pasangan tertentu dapat dipidana selama satu tahun penjara.

Terlebih jika ada unsur kesengajaan dari KPU, maka maka berdasarkan pasal 532 UU pemilu dapat dipinada selama empat tahun penjara.

0 comments: