Thursday, May 16, 2019

Hasil Resmi Pemilu Berdasarkan Proses Rekapitulasi Manual Berjenjang



Seperti diketahui bahwa Bawaslu telah menggelar sidang putusan terkait laporan BPN soal Situng KPU di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, hari ini (Kamis, 16/5/2019).

Sidang yang berawal dari laporan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, ke Bawaslu terkait Situng KPU dan quick count lembaga survei ini menghasilkan putusan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam menginput data di Situng.

Artinya, dalam putusan tersebut pihak KPU hanya diminta memperbaiki prosedur dan tata cara dari input data Situng KPU agar menjadi akurat.

Dengan kata lain, dalam persidangan itu, majelis tidak meminta KPU menghentikan Situng sebagaimana permintaan BPN.

Padahal menurut BPN, Situng KPU telah menimbulkan keresahan dan membuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi kepada pemilu itu menjadi berkurang.

Meski begitu, perlu dicatat bahwa Situng tidak akan menjadi rujukan resmi KPU untuk menetapkan hasil Pemilu 2019. KPU akan menetapkan hasil resmi Pemilu berdasarkan proses rekapitulasi manual berjenjang yang saat ini sudah berada di KPU RI. 

0 comments: