Saturday, April 27, 2019

Sudah Tahukah Anda Kapan dan di Manakah LPPDK Diserahkan?



Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang disingkat LPPDK berdasarkan petunjuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) diserahkan paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara pada pemilu 2019. Dengan kata lain tahapan penyerahannya sejak 17 April lalu hingga 2 Mei 2019 mendatang.

Sedang tempat penyerahannya ke kantor akuntan publik yang memang ditunjuk KPU. Kemudian, pihak kantor akuntan publik tersebut melakukan audit. Setelah itu barulah hasilnya diserahkan ke KPU.

Para peserta Pemilu 2019, yakni pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan tim kampanye, calon anggota DPD, dan partai politik harus menaatinya.  


0 comments: