Laporan Penerimaan
dan Pengeluaran Dana Kampanye yang disingkat LPPDK berdasarkan petunjuk
KPU (Komisi Pemilihan Umum) diserahkan paling lambat 15 hari setelah pemungutan
suara pada pemilu 2019. Dengan kata lain tahapan penyerahannya sejak 17 April lalu
hingga 2 Mei 2019 mendatang.
Sedang tempat
penyerahannya ke kantor akuntan publik yang memang ditunjuk KPU. Kemudian,
pihak kantor akuntan publik tersebut melakukan audit. Setelah itu barulah
hasilnya diserahkan ke KPU.
Para peserta
Pemilu 2019, yakni pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan tim
kampanye, calon anggota DPD, dan partai politik harus menaatinya.
0 comments:
Post a Comment