Thursday, October 17, 2019

Memahami Keinginan Suku Dayak Minta Hak Tanah Lima Hektare Per KK


Bicara Dayak, mungkin pikiran Anda akan melayang ke suku-suku asli Pulau Formosa atau Taiwan. Sebut saja Suku Amis dan Athayal yang mendiami pulau itu sebelum kedatangan Suku Han dari daratan China (Republik Rakyat China).

Tak mengherankan jika hal itu terjadi pada diri Anda. Sebab, secara linguistik dan genetik, orang-orang Dayak memang dekat dengan suku-suku di Formosa, yakni bagian dari rumpun Austronesia. Dalam kaitannya dengan keindonesiaan, orang Dayak dikenal pula sebagai Proto Melayu.

Secara garis besar orang-orang pribumi awal di Kalimantan, terdiri atas enam rumpun, yaitu Klemantan, Iban, Apau Kayan, Murut, Punan, dan Ot Danum. Dari rumpun-rumpun itulah terbentuk sub-sub Dayak semisal Kenyah, Bahau, Kayan yang berasal dari Rumpun Apau Kayan.

Selebihnya, ada pribumi lain yang dikenal sebagai Deutro Melayu. Mereka ini kebanyakan mendiami wilayah pesisir Kalimantan. Sebut saja Suku Banjar di pesisir Kalimantan bagian selatan.

Khusus wilayah Dayak yang bisa dikatakan terfokus di pedalaman Kalimantan, kian hari kian menyempit. Terlebih sejak semakin maraknya penggunaan lahan untuk kepentingan perkebunan sawit di Kalimantan pada 2014 lalu masyarakat Dayak tidak lagi memiliki tanah dan hutan adat yang dilindungi hukum untuk digarap sebagai sumber mata pencaharian.

Melihat kondisi memprihatinkan yang dialami orang-orang Dayak, maka wajar jika pribumi awal Kalimantan ini meminta kepada pemerintah untuk memenuhi hak mereka memperoleh tanah tersertifikasi sebelum Ibu Kota Negara baru dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Bahkan, Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional, Dagut H. Djunas, juga mengatakan bahwa minimal, pemerintah memberikan hak tanah kepada masyarakat Dayak seluas lima hektare per kepala keluarga dan 10 hektare hutan adat per desa.

Hal itu dapat dipahami agar hak-hak masyarakat Dayak sebagai suku asli yang menghuni wilayah Kalimantan terpenuhi dan mampu sejahtera.

0 comments: