Wednesday, September 25, 2019

1 Pasal di RUU Manakah yang Membuat Tukang Gigi Merasa Terancam?


Idealnya Dewan Perwakilan Rakyat merupakan badan legislatif yang terdiri atas para wakil rakyat. Tentunya segala suara rakyat dikemukakan di sana. Rakyat mau ini, mau itu harus mereka perjuangkan di DPR.

Akan tetapi, apa yang terjadi?

Sejumlah rancangan undang-undang terus ditolak oleh banyak kalangan. Artinya tidak sesuai dengan keinginan rakyat banyak. Dan mereka yang menolak pastinya adalah rakyat Indonesia sendiri. Bukan warga negara asing.

Sebut saja para tukang gigi. Mereka merasa profesi tukang gigi terancam dengan salah satu pasal dalam RKUHP.

Pasal manakah itu?

Mengutip CNN Indonesia, Kamis (26/9/2019), Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar--Mochamad Jufri--dalam jumpa pers di Bandung,  mengatakan, "Tuntutan kami nomor satu adalah menolak Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP. Alasan jelas bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 menyatakan bahwa tukang gigi tidak melanggar undang-undang."

Lalu apa sebenarnya bunyi pasal tersebut?

Masih dari sumber yang sama, Jufri menjelaskan bahwa Pasal 276 ayat (2) RKUHP bisa mengancam para tukang gigi. Beleid itu menyebutkan, "Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)."


0 comments: