Tuesday, June 18, 2019

Benarkah Tiga Jawaban Kubu 01 Mengamini Kecurangan Pilpres 2019?


Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Tim Hkum Prabowo-Sandi menyoroti tiga hal substansial dari jawaban Tim Hukum Jokowi-Maruf.

Pertama,  tidak konsisten. Diketahui  selama ini kubu 01 selalu menggunakan argumen bahwa bukti lain, termasuk bukti elektronik yang ada di Pasal 43 UU Konstitusi adalah tidak benar kalau berkaitan dengan link berita. Tapi kenyataannya apa? Justru sebagian besar yang dikemukakan kubu 01 sebenarnya argumennya itu mengutip link berita.

Maka, seperti terlansir RMOL Selasa (18/6/2019), Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, "Come on, you menolak link berita tapi you pakai link berita. Jadi  sebenarnya."

Kedua, mengaburkan fakta yang diungkap 02. Menurut BW, mengcounter TSM menggunakan hukum pidana diletakkan di hukum MK, justru akan membuat bias atau mengaburkan fakta yang diungkap 02.

Ketiga, terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam pemenangan Paslon 01 seolah dikonfirmasi sendiri oleh kuasa hukum Paslon 01. Hal ini tampak jelas karena
Kubu 01 memberikan jawaban dengan mengutip Radiogram. Padahal alat tersebut hanya dimiliki Kapolri.

BW berpendapat, berdasarkan ketiganya itu, semakin sempurnalah permohonan yang kami ajukan terbukti.

0 comments: