Tuesday, May 21, 2019

Kecuali MK Mengubah Paradigmanya, Asal Ada Kecurangan yang Terbukti yang dilakukan Paslon, Bisa Didiskualifikasi




Hal yang ditulis sebagai judul di atas disampaikan Pakar hukum tata negara Refly Harun seperti terlansir RMOL, Selasa (21/5/2019).

Pilpres 2019 memang sudah masuk babak baru. Masyarakat menunggu apakah kubu 02 akan mengajukan sengketa atau tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti yang sudah menjadi rahasia umum, pihak BPN Paslon 02 sebelum ini lebih memilih gerakan kedaulatan rakyat daripada ke MK. Tapi, jika sebaliknya, maka masyarakat harus menunggu belasan hari ke depan untuk tahu apakah permohonan mereka akan dikabulkan atau ditolak.

Dalam sejarah politik tanah air, mulai 2004 lalu semua permohonan sengketa pilpres ditolak.

Hal tersebut karena susah membuktikan klaim kecurangan berdasarkan aspek kualitatif dan kuantitatif. Berdasarkan penjelasan Refly, terbukti di sini bukan sekadar klaim, tapi yang terbukti di persidangan dengan fakta dan data. Tidak hanya asumsi atau keyakinan masyarakat awam

Paradigma MK selama ini soal sengketa pemilu ialah "signifikan mempengaruhi hasil pemilu."  Jadi, untuk sengketa pilpres, tidak mudah bagi pemohon, kecuali MK mengubah paradigmanya, yakni asal ada kecurangan yang terbukti yang dilakukan paslon, bisa didiskualifikasi. 

0 comments: