Hal yang ditulis sebagai judul di
atas disampaikan Pakar hukum tata negara Refly Harun seperti terlansir RMOL,
Selasa (21/5/2019).
Pilpres 2019 memang sudah masuk
babak baru. Masyarakat menunggu apakah kubu 02 akan mengajukan sengketa atau
tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti yang sudah menjadi
rahasia umum, pihak BPN Paslon 02 sebelum ini lebih memilih gerakan kedaulatan
rakyat daripada ke MK. Tapi, jika sebaliknya, maka masyarakat harus menunggu
belasan hari ke depan untuk tahu apakah permohonan mereka akan dikabulkan atau
ditolak.
Dalam sejarah politik tanah air,
mulai 2004 lalu semua permohonan sengketa pilpres ditolak.
Hal tersebut karena susah
membuktikan klaim kecurangan berdasarkan aspek kualitatif dan kuantitatif.
Berdasarkan penjelasan Refly, “terbukti” di
sini bukan sekadar klaim, tapi yang terbukti di persidangan dengan fakta dan
data. Tidak hanya asumsi atau keyakinan masyarakat awam
Paradigma MK selama ini soal
sengketa pemilu ialah "signifikan mempengaruhi hasil pemilu." Jadi,
untuk sengketa pilpres, tidak mudah bagi pemohon, kecuali MK mengubah
paradigmanya, yakni asal ada kecurangan yang terbukti yang dilakukan paslon,
bisa didiskualifikasi.
0 comments:
Post a Comment