Hong Kong pada malam hari - Pixabay |
Setelah disahkannya Undang-Undang Keamanan Nasional yang "keterlaluan" untuk bekas koloni Inggris itu, seorang pejabat pemerintah Taiwan pada Kamis seperti terlansir The Straits Times, Kamis (2/7/2020) mengatakan bahwa orang-orang Taiwan harus menghindari kunjungan yang tidak perlu ke atau transit melalui Hong Kong, Makau, atau Cina daratan.
Diketahui undang-undang itu, yang dikenakan di Hong Kong oleh Beijing, berisi hukuman yang tidak main-main, yakni hingga seumur hidup di penjara bagi pelanggarnya.
Berbicara kepada wartawan di Taipei, Chiu Chui-cheng, Wakil Kepala Dewan Urusan Daratan Taiwan, mengatakan hukum (itu) adalah "yang paling keterlaluan dalam sejarah" dengan jangkauan yang meluas ke mana-mana.
"Orang Taiwan harus menghindari melakukan kunjungan yang tidak perlu atau transit melalui Hong Kong, Makau dan daratan," katanya.
Mengutip media itu, Hong Kong secara tradisional memainkan peran penting dalam interaksi Cina-Taiwan, terutama ketika tidak ada penerbangan langsung reguler sebelum 2008, dan bandaranya sering digunakan oleh orang-orang Taiwan yang membuat koneksi penerbangan.
Pada hari yang sama ketika hukum mulai berlaku, Taiwan membuka kantor untuk membantu warga Hong Kong yang ingin melarikan diri ke pulau itu. China mengutuk tawaran bantuan Taiwan untuk rakyat Hong Kong.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Sudah menjadi buah bibir bahwa banyak warga negara Indonesia yang bermukim di Hong Kong. Ada mahasiswa, ada juga para pekerja Indonesia di sana.
Apakah secara khusus Negara Indonesia sudah memberikan perhatian kepada warganya yang tinggal di kota itu? Setidaknya saran untuk selalu waspada dan terus berhati-hati?
0 comments:
Post a Comment