Saturday, June 13, 2020

RUU HIP akan Memonopoli Penafsiran dan Menurunkan Derajat Pancasila, bahkan Berpotensi Memecah Belah Bangsa




Pembicaraan RUU Haluan Ideologi Pancasila mulai menggelinding di banyak tempat. Bahkan, menjadi pesaing utama arus informasi COVID-19.

Media-media gencar memberitakannya. Pro dan kontra tentangnya menjadi menu baru di Indonesia.

Salah satunya datang dari pemikiran Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode 2005--2015, Prof. Din Syamsuddin.

Seperti terlansir Hidayatullah, Sabtu (13/6/2020) Din menilai RUU HIP bisa menurunkan derajat Pancasila, karena akan diatur dengan Undang-Undang (UU) dan memeras Pancasila ke dalam pikiran-pikiran yang menyimpang. Bahkan juga akan memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan telah menjadi milik bersama.

Dan, ia menegaskan bahwa pendekatan yang menurunkan derajat (downgrading), menyempitkan arti (reduksionis), dan memonopoli Pancasila adalah berbahaya bagi eksistensi NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Jika diteruskan akan memecah belah bangsa Indonesia.

Itulah sebabnya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) ini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

0 comments: