Friday, June 12, 2020

RUU HIP sebagai Langkah Mempersilahkan Komunisme Bangkit Kembali, Benarkah? Perhatikan Realitasnya!


Lima Sila dalam Pancasila - Republika



Ada tim jihad konstitusi yang disiapkan PP Muhammadiyah untuk mengawal RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Ada pula maklumat penolakan RUU HIP oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada Jumat (12/6) malam.

Selain itu, Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, mewanti-wanti agar DPR tak tergesa-gesa membahas rancangan beleid tersebut.

Semua itu dapat dipahami karena ada yang salah dalam RUU HIP tersebut.

Sebutlah Pasal 7-nya. Ayat (2) pasal itu menjelaskan bahwa ciri pokok Pancasila berupa Trisila. Ketiganya, yaitu “sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan”. Kemudian, "Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong," bunyi Pasal 7 Ayat (3).

Nah, kalau kita mengingat sejarah seperti yang dianjurkan Soekarno, bahwa sepanjang Sidang Konstituante (dulu), ide Ekasila kerap digelorakan oleh PKI sebagai dasar utama negara. “Gotong royong” dalam Ekasila dimaknai PKI setara dengan semboyan “Sama Rata, Sama Rasa”. Sakirman, wakil dari PKI sekaligus wakil ketua Konstituante menyuarakan sikap partainya bahwa "gotong royong" sudah cukup sebagai dasar negara dengan mengesampingkan "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Di samping pasal bermasalah tersebut, RUU HIP juga tidak mencantumkan TAP MPRS 25/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI. Hal ini tentu sangat meresahkan dan membuka peluang akan bangkitkan kembali faham komunis di Indonesia.

Menurut Dewan Pakar ICMI Pusat, Anton Tabah, seperti terlansir RMOL, Sabtu (13/6/2020) penyusunan RUU HIP adalah salah satu indikasi dari langkah membangkitkan nilai-nilai komunisme di Indonesia.

Ia mengatakan, "RUU HIP ini hanya salah satu indikasi dari indikator lain yang telah lama diketahui rakyat. Antara lain, kemesraan dengan negara komunis terbesar di dunia Republik Rakyat Cina."

Indikasi lainnya, katanya lagi, ialah ketika Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden 24/2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan setiap 1 Juni dan menjadi hari libur nasional.

Diketahui bahwa Pancasila versi 1 Juni 45, sila Ketuhanan Yang Maha Esa ditaruh di sila ke 5, bahkan hilang menjadi Ekasila, Gotong Royong."

Padahal Pancasila yang telah diakui secara aklamasi dalam berbagai sidang BPUPK adalah versi 18/8/45 seperti yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 dengan urut-urutan sila silanya," tambah Anton. 

Kemudian, dilaporkan Republika, Sabtu (13/6/2020) Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas berpandangan bahwa RUU HIP memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila.

Dirinya juga menegaskan, "Bila maklumat (MUI) ini diabaikan oleh Pemerintah RI, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945."


0 comments: