![]() |
| Ilustrasi: Pixabay |
Ini pemikiran macam apa? Selama suamimu benar-benar pegiat literasi, tentu saja pihak kantormu tidak boleh menolaknya sebagai narasumber atau peserta kegiatan.
Dalam profesionalitas dituntut tindakan secara profesional. Artinya, melihat seseorang berdasarkan profesi yang dijalankan. Jika memang suami A tadi bergerak di bidang literasi tentu tidak ada dalil yang mengharamkannya ikut kegiatan oleh kantor tempat istrinya bekerja. Bahkan, dia malah diperlukan.
Dan, menghalanginya sudah masuk tindakan yang tidak profesional. Lain halnya jika suaminya seorang pilot dan tiba-tiba diikutsertakan dalam kegiatan tersebut, baru namanya ada unsur "keluarga" dalam kehidupan kantor.
Singkat kata, berpikirlah secara mendalam, luas, dan menyeluruh agar tak ada pelarangan seperti yang saya paparkan di atas.









0 comments:
Post a Comment