Lea atau Husni Husti Yusuf (HHY) yang merupaka anak Sri Bintang Pamungkas (SBP) ditangkap aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Terkait penangkapan itu, seperti terlansir RMOL, Minggu (29/9/2019), SBP menjelaskan, "Iya (ditangkap) orang Polda (Metro Jaya). Fitnah tidak ada bukti, tidak ada apa, tidak ada saksi. Kalau (pun) ada bukti, (itu) bukti yang dibuat-buat, bukti yang sebetulnya tidak ada."
Awalnya SBP penasaran dengan maksud penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya yang mendatangi rumahnya sekitar akhir Agustus 2019. Saat itu anaknya tak ada dirumahnya sehingga penyidik tersebut pun pergi.
Kemudian, ia membawa anaknya sekaligus menyerahkan kasus tersebut kepada pengacaranya.
Lantaran penyidik terus berusaha bertemu Lea, SBP pun menjemput anaknya berbarengan dengan penyidik ke kantor pengacaranya.
Akan tetapi, saat di kantor pengacaranya, penyidik telah berbohong. Di awal, masih kata SBP, penyidik beralasan hanya melengkapi surat-surat kasus lama Lea yang tidak ada bukti. Ternyata malah ditangkap.
Lebih lengkap ia menuturkan, "Ya sebenarnya peristiwa lamalah. Pernah (ditangkap) tapi langsung bebas karena tidak ada bukti. Sekarang dimainkanlah, dan tidak ada surat apa pun, surat penangkapan tidak ada, surat penggeledahan tidak ada."
Itulah sebabnya, SBP berpendapat bahwa penangkapan anaknya merupakan korban dari perilaku dirinya yang ingin menjatuhkan Presiden Joko Widodo.
Dirinya juga menegaskan, "(Penangkapan) Ini karena kasusku, karena aku ngomong macam-macam di depan MPR jadi yang disasar aku. Tapi ya silakan saja kalau kalian (polisi) mau memperkosa (anaknya), saya tetap akan menjatuhkan Jokowi. Artinya ini bukan soal dendam, tapi secara konstitusional Jokowi memang harus sudah jatuh."
0 comments:
Post a Comment