Friday, June 14, 2019

Mahkamah Konstitusi Mendapatkan Apresiasi dari Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga


Bambang Widjojanto (BW) selaku Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggunakan perbaikan permohonan gugatan Pilpres sebagai rujukan sidang.

Mengutip Detikcom, Jumat (14/6/2019), BW mengatakan, "Jadi majelis hakim perlu diapresiasi dengan mengemukakan secara eksplisit dengan bahasa yang implisit bahwa permohonan yang dipakai adalah permohonan yang dibacakan di persidangan. Tadi kami berhasil setidaknya mengemukakan bahwa permohonan ini kombinasi antara argumen kualitatif dan argumen kuantitatif."

Maksud dari argumen kualitatif dalam hal ini ialah dugaan kecurangan yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Dirinya menduga kecurangan TSM melanggar prinsip konstitusi Pasal 22E ayat 1 persyaratan pemilihan umum yang Luber dan Jurdil.

Nah, kecurangan secara TSM  ini menurut BW menyebabkan masalah kuantitas. Dan, masalah kuantitas itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

0 comments: