Monday, May 6, 2019

Begini Tanggapan Jurnalis, Politisi, dan Pakar Hukum tentang Pernyataan Wiranto Menutup Sejumlah Media



Melalui akun Twitternya, Goenawan Mohamad yang merupakan Jurnalis Senior sekaligus pendiri Majalah Tempo, mengecam pernyataan Wiranto tersebut.


Hal senada juga datang dari Irfan Yusuf yang merupakan Juru bicara BPN Prabowo-Sandi. Ia  mengaitkan penyataan Wiranto dengan era reformasi yang sudah berjalan 20 tahun lebih sejak 1998 silam.

"Barangkali Wiranto lupa, bahwa kita sudah 20 tahun menjalani reformasi," ujar Irfan seperti terlansir RMOL, Selasa (7/5).

Sebagaimana kita ketahui, di era reformasi rakyat bebas dari belenggu pemerintah dalam hal menyuarakan pendapat ke khalayak ramai (publik), termasuk yang berupa evaluasi dan kritik tehadap pemerintah itu sendiri.

Selanjutnya politikus lain, yakni Wakil Sekjen Partai Demokrat, Renanda Bachtar, menegaskan bahwa Wiranto ini pemikiran dan kebijakan politiknya selalu represif. Padahal menurutnya, demokrasi yang sehat itu kalau rakyat boleh memberikan koreksi-koreksi terhadap jalannya pemerintahan. Jika diancam, maka artinya demokrasi dibuat sakit.

Sedang Anggota Dewan Pakar BPN Muhammad Said Didu memeberikan tanggapan bahwa dua hal yang digaungkan Wiranto merupakan bentuk ancaman terhadap para tokoh dan media.


Sementara pakar hukum pers—Wina Armada Sukardi—mengingatkan bahwa  terhadap pers nasional tidak dikenakan pembredelan dan penyensoran, oleh siapapun. Pembredelan dan penyensoran bukan hanya melanggar UU Pers 40/1999 tetapi juga mengancam kehidupan demokrasi bangsa Indonesia dan karena itu sekaligus melanggar UUD 1945. Dan,  salah satu peranan pers adalah melakukan koreksi terhadap kepentingan umum.

Dengan kata lain, tugas pers antara lain memang melakukan kritik kepada pemerintah.

0 comments: