Sunday, December 26, 2021

Bahasa Asing dalam Ranah Penggunaan Bahasa di Ruang Publik


Eka Suryatin

Secara khusus, kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang itu ditegaskan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa negara yang wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, administrasi pemerintah, informasi publik, perundang-undangan, bahasa media massa nasional, dan bahasa komunikasi niaga, termasuk barang dan jasa.

Meskipun telah diatur tetapi bahasa Indonesia saat ini masih menghadapi kendala yang cukup berarti. Kendala itu muncul seiring dengan perubahan yang terjadi dalam tatanan kehidupan global yang ditandai dengan meningkatnya arus informasi, barang, dan jasa. Tatanan kehidupan global menempatkan bahasa asing, terutama bahasa Inggris dalam posisi yang strategis. Hal itu memungkinkan bahasa asing memasuki berbagai sendi kehidupan bangsa dan memengaruhi perkembangan bahasa Indonesia. Pengaruh itu tampak pada kecenderungan menggunakan bahasa asing dalam pertemuan-pertemuan resmi, di media massa, dan di tempat umum seperti papan nama gedung atau bangunan, permukiman, hotel atau restoran, pusat belanja, dan iklan. Kecenderungan itu merupakan indikasi bahwa ruang gerak penggunaan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa Indonesia mengalami pergeseran. 

Adanya kecenderungan penggunaan bahasa asing di papan nama ruang publik membuat kita merasa asing di negeri sendiri. Pertanyaannya, apakah pengguna bahasa tidak boleh menggunakan bahasa asing dalam menulis di papan nama ruang publik? Penggunaan bahasa asing di ruang publik sebenarnya dibolehkan saja asalkan mengutamakan bahasa Indonesia lebih dulu. Selain itu, penulisannya juga harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, yaitu ditulis di bawah bahasa Indonesia, dicetak miring, ditulis dengan ukuran huruf lebih kecil, dan warna huruf tidak boleh lebih mencolok dari bahasa Indonesia. Papan nama di atas sudah mengutamakan bahasa Indonesia karena sudah tepat dalam memosisikan bahasa asing di bawah bahasa Indonesia. Dilihat dari cara penulisannya juga sudah tepat karena warna huruf lebih mencolok bahasa Indonesia, tulisan bahasa asing dicetak miring, dan ukuran tulisan lebih kecil. 

Sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya kita mengutamakan bahasa Indonesia. Ayo kita bangga berbahasa Indonesia. Agar kita bisa menunjukkan kepada negara lain tentang jati diri bangsa kita, yaitu bahasa Indonesia.


Penulis adalah peneliti di Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Sumber foto: Eka Suryatin


0 comments: