Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi dari tahun ke tahun. Berlangsung dan berlangsung lagi. Begitulah gambaran singkat alur tragedi kabut asap di Indonesia.
Menyikapi hal itu, seperti terlansir CNN Indonesia, Selasa (17/9/2019)
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani, mengatakan pihaknya menilai tidak ada tindakan nyata yang dilakukan pemerintah terkait pencegahan karhutla agar tidak terus terulang.
Ia menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin memburuk sepanjang 2019 sudah tergolong dalam kejahatan lingkungan atau ekosida karena dampaknya yang parah terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini Yati menegaskan jika pemerintah tidak segera melakukan langkah penegakan hukum, maka masyarakat sipil bisa saja melakukan pelaporan ke Komaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang mengurusi isu Bisnis dan HAM.
Mengapa bisa dilakukan pelaporan ke PBB? Menurutnya bisa karena negara diduga telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa karhutla.
Dirinya menambahkan, "Sangat mungkin kita juga mendorong agar komunitas internasional seperti komite Bisnis dan HAM di bawah PBB. Kita bisa saja memberikan pelaporan ke sana untuk mereka me-review, untuk mereka melihat sejauh mana sebaiknya Indonesia telah mematuhi konsep- konsep bisnis yang harus memperhatikan parameter hak asasi manusia."
Di samping itu, dari sumber yang sama, Yati juga mengatakan masyarakat sipil bisa membuat laporan khusus terkait pelanggaran atas hak kesehatan.
0 comments:
Post a Comment